Selasa, 07 Juni 2011

Makalah Pajak Restoran


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-NYA saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada Dosen  yang telah membimbing saya agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun Makalah ini, Dan juga kepada teman–teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini
Makalah ini disusun dengan tujuan dapat memperluas ilmu dan wawasan mengenai PERPAJAKAN DALAM LINGKUP RESTORAN dan bahan masalah disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber baik yang berasal dari bahan yang diterima oleh dosen pengajar maupun yang diambil dari website online dari Internet yang juga mengupas masalah yang sama dengan teknik penulisan yang berbeda. Penulis juga bersyukur karena diberikan waktu dan kesempatan untuk mengkaji masalah ini dan penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermaafaat bagi pembaca dan teman- teman,Amin.



BAB I
PENDAHULUAN
1.      A. Latar Belakang
1.1 Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera.
Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut
a. pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
b. jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
c. pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
d. dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
1.2. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
2.1 Jenis-Jenis Pajak Daerah Dan Karakteristik Pajak Daerah
* Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a.Pajak Hotel
b.pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
Selanjutnya sebagian dasar pemungutan atas jasa-jasa pajak tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
2.2.Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa :
1.Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2.Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel.
3.Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3.Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4.Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5.Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6.Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan.
d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : “Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame Film/Slide
7. Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

2.3. Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
2.3.1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
2.3.2. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.
2.4. Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
2.4.1 Pendaftaran Dan Pendataan
1. Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri dari :
a. Pendaftaran
b. Pendataan
c. Formulir / kartu dan daftar
2. Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari ;
a. Menyiapkan formulir pendaftaran
b. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir pendaftaran.
c. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak dan atau yang diberi kuasa.
d. Formulir / kartu dan daftar.
3. Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari :
a. Menyerahkan formulir pendataan
b. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa.
c. Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d. Formulir dan daftar SPTPD.
2.4.2. Penetapan
1. Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri (self assesment) terdiri dari :
a. Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD di catat dalam kartu data.
b. Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
c. Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
d. jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
e. Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT).
f. Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g. Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h. Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan pajak daerah tersebut.
i. Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j. Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k. Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m. Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan STPD (surat tagihan pajak daerah).
2. Formulir dan daftar / buku
a. Formulir kartu data
b. Daftar surat ketetapan
2.4.3. Kegiatan Penyetoran
1. Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari :
a. BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran Pajak daerah).
b. Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan.
c. Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d. BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e. BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f. mendistribusikan
2. Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari :
a. Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank.
b. Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak.
c. 2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti setoran Bank.
d. BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
e. BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda.
f. Mendistribusikan
2.5. Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
2.5.1 Angsuran pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari :
- Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak
- Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda.
- Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
- Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit lain-lain yang terkait.
b. Fo rmulir Dan Buku / Daftar
- Formulir SSPD
- Buku / Daftar
- Buku registrasi permohonan angsuran
- Daftar surat perjanjian angsuran
2.5.2 Kegiatan Penundaan pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan
1. Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
3. Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan.
4. Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang te rkait.
b. Formulir Dan Buku / Daftar
1. Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
2. Buku / Daftar
a. Buku registrasi
b. Daftar persetujuan penundaan pembayaran
2.6. Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan :
1. Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan
2. Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
3. Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
4. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Kadipenda
5. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala, Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional.
6. Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode.
7.Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
8. Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
2.7. Penagihan
1. Penagihan dengan surat teguran
2. Penagihan dengan surat paksa
3. Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan
4. Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
5. Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
6. kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus (SPPS dan S)
2.8. Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
2.8.1. Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak.
b.Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil penelitian.
2. Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
- Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b. Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c. Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d. Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e. Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan.
f. Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan.
1. berdasarkan dan melihat makin banyaknya Restoran dan makanan siap saji maka terinspirasi untuk mengkaji penelitian mengenai penerapan PERPAJAKAN DALAM LINGKUP RESTORAN dimana pajak restoran adalah salah satu pajak daerah yang di bebankan kepada pemilik restoran sebagai kewajiban pajaknya , sosialisasi dan pembinaan yang dibebankan kepada pemilik restoran diangap masih minim dan menjadi acuan untuk bahan penelitian ini.
2. Restoran adalah Objek pajak yang masih belum dikenal masyarakat mengenai pajaknya dan dasar pengenaan Pajaknya (DPP) dimana restoran termasuk golongan pajak Konsumsi ( restaurant meal tax)
B. Identifikasi Masalah                             
Pengenalan restoran & pajak restoran dan bagaimana pemilik restoran bisa memungut pajak restorannya.
C.Tujuan Penelitian
Menjawab pertanyaan umum (masyarakat umum khususnya pengusaha restoran) mengenai pajak restoran dan bagaimana pemilik restoran bisa memungut pajak restorannya serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP) restoran itu.
D. Batasan masalah
Dari Identifikasi masalah sebelumnya penelitian ini tidak mengkaji seluruh faktor yang mempengaruhi pajak restoran, namun hanya sebatas ruang lingkup restoran , pengenalan restoran dalam lingkup perpajakan sertan Dasar Pengenaan Pajak Restoran itu.
E. Rumusan Masalah
1. Apakah dasar Hukum Pajak restoran dan seberapa besar lingkup yang dikenai pajak restoran sebagai objek pajak sendiri.
2. seberapa banyak restoran tahu (pengusaha restoran) perpajakan dalam lingkup pajak restoran.
3. pengembangan masalah dari objek pajak, subjek pajak, dan perhitungan pajak Restoran.
F. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis yaitu menambah wawasan penulis dalam mengenal ilmu perpajakan
2. Bagi Universitas lambung Mangkurat yaitu untuk menambah referensi bagi perpustakaan Universitas lambung Mangkurat
G. Metode Pengolahan Data
Penulisan makalah ini memakai metode :
Ø Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Metode riset yang dilakukan diperpustakaan dengan mempelajari buku-buku yang tersedia serta mempelajari literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.
BAB II
TIJAUAN PUSTAKA
Penelitian ini mengambil bahan dari beberapa penelitian sejenis dan sebagian besar bahan tinjauan pustaka terambil dari website online dan makalah publik yang ada di Internet.
Adapun kajian pustaka yang dijadikan acuan penelitian adalah ;
1. JSI Konsultan Solusi
http :// solusiakuntansi.com/j powered by
JOOMLA ! generated : 21 april 2009:17:53
2. CIREBON.go.id
Website resmi milik pemerintahan Cirebon
3. DINAS PENDAPATAN DAERAH
Pemenrintah Kabupaten Bogor.( Website)
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Pengertian restoran dan Hukum dalam Perpajakan
Ñ Dasar Hukum.
1. Undang-undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restitusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ñ Pengertian Restoran
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disedikan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering
B. Objek Pajak dan tidak termasuk Objek Pajak.
Ñ Objek Pajak
Restoran adalah Pelayanan yang disedikan restoran dengan pembayaran.Yang termasuk objek pajak restoran adalah rumah makan, café, bar dan sejenisnya. Pelayanan di restoran atau rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran /rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/ dibawa pulang.
Ñ Bukan atau tidak termasuk Objek Pajak.
Pajak restoran adalah pelayanan usaha jasa boga atau catering.
Berdasarkan penjelasan diatas,maka dapat disampaikan bahwa:
1. Atas penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran atau rumah makan baik yang dikonsumsi ditempat maupun dibawa pulang (take away) merupakan objek pengenaan pajak daerah.
2.Dalam hal pengusaha restoran juga….
2. Dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering, maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.
Ciri- ciri umum usaha catering, (bukan Objek Pajak) antar lain :
ü Tidak disantap di restoran
ü Penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti :
§ Resepsi
§ Perayaan
§ Dan kegiatan lainnya
ü Menyediakan peralatan dan petugasnya.
Pengusaha restoran yang juga melakukan usaha catering disarankan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restoran dengan usaha keteringnya.
C. SUBJEK PAJAK dan TARIP PAJAK RESTORAN
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. Dengan demikian setiap konsumen, selain membayar tarip restoran, wajib pula membayar Pajak restoran sebesar 10 % dari tarip restoran kepada Pengusaha restoran.
Wajib Pajak adalah pengusaha restoran, yang harus menyetor Pajak restoran yang dibayar oleh konsumen kepada Dinas Pendapatan atau Bank Daerah selaku Kas Daerah.
Masa pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan takwin
D. DASAR PENGENAAN, TARIP DAN CARA PERHITUNGAN
1) Dasar pengenaan dan Tarip Pajak Dasar pengenaan Pajak Adalah jumlah pembayaran yang diberikan konsumen kepada restoran :
Masa pajak adalah jangka waktu lamanya satu (1) bulan takwim.
2) Cara perhitungan :
ü TARIP PAJAK X CARA PENGENAAN
ü Tarip Pajak : 10%
ü Dasar pengenaan = Jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen kepada restoran (omzet)
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK RESTORAN
a.1. Sebuah restoran menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan Perusahaan, selama satu (1) bulan restoran tersebut memperoleh pendapatan dari konsumen yang makan di restorannya sebesar Rp. 64.000.000,- dan dari pesanan (dus) sebesar Rp. 15.000.000,-
Berapakah Pajak restoran yang harus dibayar oleh restoran tersebut?
Jawab :
Cara perhitungan pajak :
TARIP PAJAK x CARA PENGENAAN
Tarip pajak 10 %
Dasar pengenaan pajak = omzet x tarip pajak =
Rp. 64.000.000.- + Rp. 15.000.000,- = Rp. 79.000.000,-
= Rp. 79.000.000,- x 10%
=Rp. 7.900.000,-
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ø JSI KONSULTAN SOLUSI
http : // solusiakutansi.com/j
21 april , 2009, 17;53
Ø CIREBON.go.Id
Website resmi milik pemerintah Cirebon
Ø DINAS PENDAPATAN DAERAH
Pemerintah Kabupaten
Bogor(website)

4 komentar:

  1. TULISAN INI CUKUP MENARIK UNTUK BAHAN KAJIAN LEBIH LANJUT. MUNGKIN AKAN LEBIH BAIK BILA TULISAN INI DIKEMBANGKAN LAGI LEBIH DALAM SHG MENJADI KAJIAN YANG LEBIH LENGKAP. TRIMS.

    BalasHapus
  2. Berguna sekali di tahun 2020 untuk tugas hukum pajak

    BalasHapus